Manfaat Utama Bagi Peserta Yang Diasuransikan
Perlindungan atas 60 Kondisi Kritis
100% Santunan Asuransi dari Dana Tabarru’ jika Peserta Yang Diasuransikan memenuhi
salah satu dari 60 Kondisi Kritis tahap Akhir atau sisa Santunan Asuransi jika Peserta Yang
Diasuransikan telah melakukan klaim Manfaat Santunan Pemulihan dan polis berakhir.
Manfaat Meninggal Dunia
100% Santunan Asuransi dari Dana Tabarru’ jika Peserta Yang Diasuransikan Meninggal
Dunia, atau sisa Santunan Asuransi jika Peserta Yang Diasuransikan telah melakukan
klaim Manfaat Santunan Pemulihan dan polis berakhir.
Manfaat Santunan Pemulihan
10% Santunan Asuransi dari Dana Tabarru’ (akan mengurangi Santunan Asuransi atas
PRUSolusi Kondisi Kritis Syariah), dengan jumlah maksimum Rp75.000.000 (tujuh puluh
juta rupiah) mana yang lebih rendah, jika Peserta Yang Diasuransikan telah melewati
Masa Tunggu mengalami untuk salah satu kondisi sebagai berikut:
- Menjalani Perawatan Yang Diakui atas kanker (tahap karsinoma in-situ maupun tahap
stadium di atasnya); atau - Menjalani Tindakan Bedah pada organ penting (otak, jantung, hati, paru-paru, atau ginjal)
yang diakibatkan oleh Penyakit atau Kecelakaan. Adapun Tindakan Bedah yang tidak
termasuk di dalam manfaat ini meliputi:
- Tindakan Bedah yang diakibatkan oleh batu ginjal;
- Tindakan Bedah dengan tujuan melakukan pemeriksaan diagnosis; dan/atau
- Tindakan Bedah eksploratif atau eksperimental.
Klaim untuk Manfaat Santunan Pemulihan hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali selama masa
kepesertaan PRUSolusi Kondisi Kritis Syariah.
Keterangan Tambahan: Ketentuan pembayaran Santunan Asuransi untuk anak Usia di
bawah 5 tahun akan dikenakan persentase Santunan Asuransi apabila melakukan klaim
Manfaat Santunan Pemulihan, Kondisi Kritis dan/atau Meninggal Dunia
0 Comment:
Post a Comment