SELAMAT DATANG DI HALAMAN PEMASAR ASURANSI PRUDENTIAL - SALAM HANGAT UNTUK ANDA DAN KELUARGA - DAPATKAN INFORMASI LEBIH DARI KAMI - SELALU ADA DIMANAPUN ANDA BERADA UNTUK MEMBANTU MERENCANAKAN KEUANGAN MASA DEPAN DENGAN KEPASTIAN

MITRA BISNIS PRUDENTIAL INDONESIA

"For Every Life, For Every Future"

PRUSolusi Kondisi Kritis Syariah - Asuransi Sakit Kritis Murni

print this page
send email

Perlindungan Komprehensif Atas Kondisi Kritis Tahap Akhir Sebagai Persiapan untuk Anda dan Keluarga.


Highlights

  • stepper icon

    Perlindungan Komprehensif

    Perlindungan atas 60 Kondisi Kritis Tahap Akhir.

  • stepper icon

    Perlindungan Jangka Panjang

    Perlindungan Asuransi hingga usia 120 tahun.

  • stepper icon

    Manfaat Santunan Pemulihan

    Manfaat Santunan Pemulihan berupa 10% Santunan Asuransi (akan mengurangi Santunan Asuransi atas PRUSolusi Kondisi Kritis Syariah) Senilai Maksimal Rp75 Juta mana yang lebih rendah, Apabila Menjalani Perawatan Yang Diakui atas Kanker, atau Tindakan Bedah pada Organ Penting.

  • stepper icon

    Manfaat Meninggal Dunia

    100% Santunan Asuransi apabila Peserta Yang Diasuransikan Meninggal Dunia.

SIMAK VIDEO SINGKAT


ILUSTRASI


Detail Produk


Mata Uang

Rupiah

Minimum Premi/Kontribusi Bulanan

Rp300.000/Bulan atau Rp3.300.000/Tahun

Usia Masuk Pemegang Polis

Minimum 21 tahun atau 18 tahun jika sudah 

menikah (usia sebenarnya)

Usia Masuk Peserta Yang Diasuransikan

Peserta Utama Yang Diasuransikan: 1 – 70 tahun 

(ulang tahun selanjutnya)

Tanggal Akhir Kepesertaan

1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang hingga 

Peserta Yang Diasuransikan berusia  99 tahun 

serta dapat memberikan perlindungan hingga

usia 120 tahun (usia sebenarnya)

Santunan Asuransi

Minimum Santunan Asuransi : Rp20.000.000

Masa Tunggu

90 hari sejak Polis terbit

Manfaat Utama Bagi Peserta Yang Diasuransikan

Perlindungan atas 60 Kondisi Kritis

100% Santunan Asuransi dari Dana Tabarru’ jika Peserta Yang Diasuransikan memenuhi
salah satu dari 60 Kondisi Kritis tahap Akhir atau sisa Santunan Asuransi jika Peserta Yang
Diasuransikan telah melakukan klaim Manfaat Santunan Pemulihan dan polis berakhir.

Manfaat Meninggal Dunia

100% Santunan Asuransi dari Dana Tabarru’ jika Peserta Yang Diasuransikan Meninggal
Dunia, atau sisa Santunan Asuransi jika Peserta Yang Diasuransikan telah melakukan
klaim Manfaat Santunan Pemulihan dan polis berakhir.

Manfaat Santunan Pemulihan

10% Santunan Asuransi dari Dana Tabarru’ (akan mengurangi Santunan Asuransi atas
PRUSolusi Kondisi Kritis Syariah), dengan jumlah maksimum Rp75.000.000 (tujuh puluh
 juta rupiah) mana yang lebih rendah, jika Peserta Yang Diasuransikan telah melewati
Masa Tunggu mengalami untuk salah satu kondisi sebagai berikut:

  1. Menjalani Perawatan Yang Diakui atas kanker (tahap karsinoma in-situ maupun tahap
    stadium di atasnya); atau
  2. Menjalani Tindakan Bedah pada organ penting (otak, jantung, hati, paru-paru, atau ginjal)
    yang diakibatkan oleh Penyakit atau Kecelakaan. Adapun Tindakan Bedah yang tidak
    termasuk di dalam manfaat ini meliputi:
    • Tindakan Bedah yang diakibatkan oleh batu ginjal;
    • Tindakan Bedah dengan tujuan melakukan pemeriksaan diagnosis; dan/atau
    • Tindakan Bedah eksploratif atau eksperimental.

Klaim untuk Manfaat Santunan Pemulihan hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali selama masa
kepesertaan PRUSolusi Kondisi Kritis Syariah.

Keterangan Tambahan: Ketentuan pembayaran Santunan Asuransi untuk anak Usia di
bawah 5 tahun akan dikenakan persentase Santunan Asuransi apabila melakukan klaim
Manfaat Santunan Pemulihan, Kondisi Kritis dan/atau Meninggal Dunia

0 Comment: